#

Pemkot Ternate Dukung Implementasi KUHP Baru melalui Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si didampingi Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar dan Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Ternate dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di aula lantai III Kantor Wali Kota Ternate ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan melalui pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Turut hadir dan menandatangani MoU, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Abdu S. Tilaar serta Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara Badaruddin. Selain itu, hadir juga sejumlah Pimpinan OPD dan jajaran Kanwil Dirjen pemasyarakatan.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Ternate menyiapkan langkah awal penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, termasuk bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku secara nasional.

Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana sosial merupakan pendekatan pemidanaan yang memberi ruang pembinaan sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah menyiapkan program-program yang dapat menjadi bagian dari pelaksanaan pidana tanpa mengesampingkan prinsip hak asasi manusia.

“Pidana kerja sosial dapat diselaraskan dengan program pembangunan daerah, seperti kebersihan kota, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan dan menjadi bagian dari proses pembinaan,” jelas Wali Kota.

Disampaikan juga bahwa penerapan pidana kerja sosial hanya diperuntukkan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan putusan enam bulan atau kurang. Pelaku tidak menerima upah karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pidana. Adapun untuk anak yang dikenai pidana pelayanan masyarakat, pendekatan yang digunakan bersifat edukatif melalui kegiatan magang atau pembelajaran di instansi pelayanan publik.

“Untuk anak, fokusnya adalah pendidikan dan pembentukan tanggung jawab sosial. Kegiatannya disesuaikan dengan dunia anak dan tidak bersifat kerja fisik,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Ternate akan menyusun perjanjian kerja sama dengan organisasi perangkat daerah terkait agar pelaksanaan pidana sosial memiliki kejelasan teknis, parameter hukum, serta terintegrasi dengan program pembangunan daerah dan proses asimilasi warga binaan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, Abdu S. Tilaar menyampaikan bahwa selama ini pembinaan warga binaan telah berjalan melalui program keterampilan dan pembinaan kerohanian. Kerja sama dengan pemerintah daerah dinilai akan memperluas bentuk pembinaan yang lebih kontekstual dan produktif.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan serta menjadi praktik baik yang dapat dilaporkan sebagai program positif di tingkat pusat,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ternate.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Badaruddin menegaskan bahwa persoalan pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah daerah. Nota kesepahaman dinilai menjadi payung hukum penting sebelum kerja sama teknis dijalankan, termasuk dukungan pembiayaan dan penyiapan kegiatan kerja sosial.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan, sementara pemasyarakatan memastikan bimbingan, pengawasan, dan evaluasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dalam KUHP baru merupakan langkah reformasi pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada rehabilitasi, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Ternate berharap penerapan pidana sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan maupun bagi pembangunan sosial di daerah, sekaligus menjadi wujud sinergi pusat dan daerah dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Pemkot Ternate Dukung Implementasi KUHP Baru melalui Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si didampingi Wakil Wali ...

#

Kemkomdigi dan MyRepublic Berikan Internet Gratis ke Sekolah Terdampak Banjir di Sumut

PEMKOT TERNATE - Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan MyRepublic memberi ...

#

Kemkomdigi Salurkan 6,5 Ton Paket Sembako di Wilayah Paling Terdampak Bencana Banjir Deli Serdang

PEMKOT TERNATE - Kementerian Komunikasi dan Digital membagikan bantuan berupa 6,5 ton pake ...

#

Pemulihan Jaringan Capai 97,8 Persen, Menkomdigi Dampingi Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang

PEMKOT TERNATE - Akses komunikasi di wilayah terdampak banjir di Provinsi Sumatra Utara ha ...