Sekretaris Daerah Kota Ternate Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kota Ternate
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM. m ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menyampaikan paparan terkait pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI yang digelar di Geduang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta Pusat pada Selasa (3/2/2026).
Rapat turut diikuti oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta perwakilan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Banjar, dan Kota Bengkulu.
Rapat Panja tersebut bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta peraturan daerah yang mendukung pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya, sekaligus menelaah peran pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kelembagaan pengelolaan cagar budaya.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Ternate menjelaskan bahwa isu pelestarian cagar budaya memiliki hubungan kuat dengan agenda Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang akan dilaksanakan pada Agustus 2026. Menurutnya, substansi pembahasan JKPI sejalan dengan semangat pelindungan dan pemanfaatan pusaka budaya secara berkelanjutan.
“Kami baru saja membahas JKPI yang pelaksanaannya dijadwalkan Agustus 2026. Substansinya sama, bagaimana kita belajar dan memastikan cagar budaya tetap lestari sekaligus memberi manfaat,” ujarnya.
Wali Kota Ternate kemudian memaparkan pengalaman daerahnya sebagai salah satu success story (cerita kesuksesan) pengelolaan cagar budaya, khususnya Benteng Oranje (Fort Oranje). Benteng tersebut menjadi simbol penting sejarah kolonial Belanda dan pernah menjadi pusat pemerintahan lima gubernur jenderal sebelum ibu kota dipindahkan ke Batavia.
“Benteng Fort Oranje ini memberikan identitas sejarah yang kuat. Di dalamnya juga terdapat situs milik Kesultanan yang hingga kini tetap dijaga dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Wali Kota mengungkapkan bahwa pada 2010, sejumlah situs cagar budaya, termasuk Benteng Oranje, Benteng Kalamata, dan Benteng Toloko, masih dikuasai oleh institusi vertikal seperti TNI dan Polri. Pemerintah daerah kemudian melakukan revitalisasi besar-besaran dengan dukungan pemerintah pusat, termasuk relokasi asrama militer dan fasilitas kesehatan ke lokasi baru.
“Proses ini membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Namun alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah daerah dan pusat mampu menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 secara nyata,” katanya.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Ternate juga merinci capaian penetapan cagar budaya di berbagai tingkatan. Untuk tingkat nasional, Benteng Oranje yang didirikan pada 1607 ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada 2018. Selain itu, Masjid Sultan Ternate yang dibangun pada 1606, Makam Sultan Babullah, serta Makam Sultan Mahmud Badaruddin II ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada 2025.
Sementara untuk tingkat provinsi, Benteng Toloko, Benteng Kastela, Benteng Kalamata, dan Jembatan Residen ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi pada 2025. Adapun pada tingkat kota, sejumlah situs seperti Baabullah Kesultanan, Alun-Alun Ngaralamo, Benteng Willemstad, Lapangan Sunyi Lamo, makam-makam Belanda, serta Istana Bukit Bendera telah ditetapkan sebagai cagar budaya kota dalam rentang 2014–2025.
Selain itu, masih ada juga, Benteng Kota Janji atau Fort San Jao yang dibangun Portugis pada 1532, Dodoko Ali, Gereja Santo Willibrordus, serta lonceng bersejarah di Benteng Oranje yang dibuat pada 1607.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2021, Benteng Oranje dimanfaatkan sebagai pusat kreativitas komunitas.
“Kami tidak ingin benteng ini menjadi museum mati. Di dalamnya ada ide, komunitas, dan ruang. Ini kami hidupkan sebagai museum hidup dan pusat kreativitas,” ungkapnya.
Menurutnya, pemanfaatan cagar budaya secara kreatif telah memberikan kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P.. menyampaikan apresiasi atas pengalaman daerah dalam mengelola cagar budaya dan menilai pelindungan cagar budaya kerap menghadapi tantangan konflik kepentingan pembangunan, termasuk persoalan agraria dan tata ruang.
“Cagar budaya seharusnya bukan beban pembangunan, tetapi aset strategis yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.
Ketua Komisi X juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dini agar potensi konflik terhadap kawasan cagar budaya dapat dicegah sebelum masuk tahap perizinan.
Rapat Panja tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman antardaerah sekaligus penguatan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan budaya sebagai identitas, sumber pembelajaran, dan penggerak kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Komisi X DPR RI berharap praktik baik dari daerah dapat direplikasi sebagai model pelestarian cagar budaya nasional. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM. m ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., menghadiri sekaligus ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM. memimpin ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si yang juga menjabat sebag ...