#

Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS APBD Induk Tahun 2026

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 dan 10 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate. Senin (14/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, ST., dengan agenda, “Penyampaian KUA - PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 dan Penyampaian KUA - PPAS APBD Induk Tahun 2026”.

Digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., perwakilan unsur Forkopimda Kota Ternate, para anggota DPRD Kota Ternate, sejumlah Kepala OPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Pada Rapat Paripurna ke-9, Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari prosedur dan mekanisme perencanaan dan pengelolaan anggaran, sebagaimana diatur pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyesuaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam siklus anggaran daerah merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan, karena terjadi perubahan asumsi pendapatan maupun belanja sebagai akibat dari perubahan asumsi makro ekonomi, perubahan kebijakan nasional, kebutuhan mendesak maupun evaluasi pelaksanaan anggaran,” ucap Wali Kota.

Wali Kota juga menjelaskan, tujuan perubahan KUA-PPAS adalah menyesuaikan kebijakan umum anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional dan kebutuhan daerah sehingga dapat mendukung program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas guna peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, pada dasarnya dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi.

“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai Pedoman Penyusunan RAPBD-Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2025, diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025, untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pendekatan money follow program.

Selanjutnya, struktur anggaran Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

“Saya berharap, pembahasan dan penelaahan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terhadap dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, dapat berlangsung secara konstruktif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, guna mewujudkan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan, serta dapat mencapai keputusan dan kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” harapnya.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna ke-10 mengenai KUA - PPAS APBD INDUK TAHUN 2026, Wali Kota Ternate menyampaikan bahwa secara umum penyusunan Kebijakan Umum APBD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2026, bertujuan untuk:

1. Sebagai pedoman Kebijakan Umum APBD dalam pelaksanaan Program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026, yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan prioritas pembangunan daerah.

2. Menciptakan keterkaitan, konsistensi dan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, antar OPD dan antar stakeholder pembangunan.

3. Tersedianya dokumen perencanaan penganggaran yang memuat indikator makro ekonomi, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai penjabaran perencanaan pembangunan tahun 2026.

4. Sebagai pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu tujuan Penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, meliputi:

1. Memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah, berdasarkan plafon anggaran sementara untuk tiap-tiap program dan kegiatan, dalam rangka penyusunan Rancangan APBD.

2. Menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah menurut urusan/bidang, urusan pemerintahan daerah, perangkat daerah penanggung jawab indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan.

3. Mewujudkan sinergi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah, dengan tetap berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.

“Perkenankan Saya untuk menyampaikan Gambaran Umum Indikator Ekonomi Daerah Kota Ternate. Laju Pertumbuhan Ekonomi memberikan gambaran mengenai dampak dari kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah. Pertumbuhan ekonomi juga menggambarkan tingkat perubahan ekonomi yang terjadi dan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah,” terangnya.

Disebutkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kota Ternate pada tahun 2020-2024 memiliki kecenderungan fluktuatif, dimana pada tahun 2020, LPE Kota Ternate mengalami kontraksi sebesar minus 1,61 %, pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 2,56 %, kemudian di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 5,31 %, di tahun 2023 mengalami sedikit penurunan menjadi 5,00 %, dan di tahun 2024 meningkat menjadi 8,83 %, dimana pertumbuhan ekonomi per sektor menunjukkan bahwa terdapat 7 (tujuh) sektor memiliki pertumbuhan yang positif yaitu di atas 5 persen.

Disisi lain kemajuan perekonomian suatu daerah, ditandai pula dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja baru, karena salah satu indikator sosial untuk mengukur keberhasilan pembangunan dalam hal kesejahteraan penduduk adalah indikator ketenagakerjaan.

“Pengangguran merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketenagakerjaan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan salah satu indikator yang bisa digunakan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan angka pengangguran, karena indikator tersebut merepresentasikan bagian dari angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja,” terangnya.

Secara umum, dalam lima tahun terakhir, capaian TPT Kota Ternate menunjukkan besaran yang fluktuatif di mana pada tahun 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Ternate sebesar 6,42 persen, lebih rendah dibandingkan TPT tahun 2023 yaitu sebesar 6,62 persen.

Sementara itu, tingkat kemiskinan Kota Ternate yang diukur berdasarkan persentase penduduk miskin, mengalami capaian fluktuatif dan mengalami penurunan pada tahun 2024 menjadi 3,14 persen, dari persentase penduduk miskin tahun 2023 sebesar 3,39 persen.

Selanjutnya, Inflasi dapat menjadi indikator yang mengindikasikan melemahnya daya beli masyarakat yang diikuti dengan semakin merosotnya nilai riil (intrinsik) suatu mata uang, atau dapat diartikan sebagai penurunan nilai mata uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum. Besarnya inflasi dapat digambarkan dengan perkembangan indeks harga implisit PDRB (perbandingan harga berlaku dengan harga konstan) setiap tahun dan Indeks Harga Konsumen.

Sepanjang tahun 2024, Kota Ternate mengalami inflasi sebesar 1,66 persen, lebih rendah dari tahun 2023 yaitu sebesar 4,41 persen.

“KUA PPAS merupakan wujud nyata dalam menerjemahkan Visi Kota Ternate, ke dalam arah kebijakan fiskal dan rencana program prioritas tahunan yang terukur, sistematis, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat,” tuturnya.

Lanjut, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ini diselaraskan dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Saya berharap, pembahasan dan penelaahan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terhadap dokumen KUA–PPAS ini dapat berlangsung secara konstruktif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, guna mewujudkan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan, serta dapat mencapai keputusan dan kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS,” ungkapnya.

Diakhir pemaparannya, Wali Koat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Ternate, atas kemitraan yang telah terjalin selama ini.

“Semoga kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif senantiasa membawa keberkahan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Ternate,” tutupnya. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Hari Pertama Masuk Sekolah, Wali Kota Tinjau Pelaksanaan MPLS di Sejumlah Sekolah

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Ketua TP PKK Ko ...

#

Wakil Wali Kota Ternate Buka Turnamen Sepak Bola Takome Cup II Tahun 2025

PEMKOT TERNATE - Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar membuka secara resmi Turnamen Sepa ...

#

Wali Kota Resmikan UMKM Center Fala Kanci

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman meresmikan sekaligus member ...