#

Sekda Kota Ternate Temui Warga, Sembilan Tuntutan Kebakaran TPA Buku Deru-Deru Dikaji

PEMKOT TERNATE - Penanganan dampak kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat di Gedung Serbaguna Kelurahan Sulamadaha, Sabtu (10/10/2026).

Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, S.E., M.M. tersebut membahas tindak lanjut sembilan poin tuntutan warga pascakebakaran yang terjadi pada 3 Oktober 2026.

Pada pertemuan tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, S.T., dan sejumlah Kepala OPD terkait.

Sekda yang juga menjabat sebagai Ketua Posko Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kota Ternate menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menangani dampak kejadian tersebut, mulai dari pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat, penanganan kerugian warga, hingga evaluasi pengelolaan TPA.

“Hari ini sudah memasuki hari kedelapan dan kita sudah bekerja sejak hari pertama. Dari sembilan poin tuntutan itu, semuanya akan menjadi bahan kajian Pemerintah Kota Ternate,” jelas Sekda.

Sekda menjelaskan, sejumlah tuntutan telah direspons melalui langkah teknis di lapangan. Sementara itu, tuntutan yang berkaitan dengan evaluasi menyeluruh terhadap TPA dan pemberian ganti rugi membutuhkan kajian serta tahapan yang terukur agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen area terdampak kebakaran telah tertangani. Meski demikian, asap yang masih muncul menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan khusus karena kebakaran di kawasan TPA berkaitan dengan timbunan sampah dan gas metana.

“Karena ini berkaitan dengan sampah dan gas metana, skema penanganannya berbeda dengan kebakaran pada umumnya. Karena itu, diperlukan pemetaan area,” jelas Sekda.

Pemerintah Kota Ternate akan terus melakukan penanganan hingga kondisi di kawasan TPA dinyatakan aman. Apabila masih ditemukan titik api, masa tanggap darurat karhutla akan diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sembilan tuntutan yang mencakup pemadaman api hingga tuntas, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, penyediaan atau penempatan pos pemadam kebakaran, kompensasi atas kerugian ekonomi warga yang tidak dapat bekerja, serta ganti rugi terhadap ternak dan tanaman yang terdampak.

Warga juga meminta penggantian atas kerugian berupa tanaman sayuran, pohon kelapa, dan ternak sapi yang dilaporkan mati akibat paparan asap maupun kebakaran. Untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, pemerintah sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.

Pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan mencatat jenis dan jumlah ternak atau tanaman yang terdampak, termasuk usia serta keterangan lain yang diperlukan sebagai dasar penghitungan kerugian. Kelengkapan data dan dokumen pendukung menjadi bagian penting agar proses pemberian kompensasi dapat dilakukan melalui mekanisme pengelolaan anggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk mengganti kerugian akibat dampak karhutla terhadap hewan, tanaman sayuran, dan pohon kelapa, saat ini juga sedang dilakukan pendataan. Proses ini memiliki tahapan yang harus dilalui. Begitu pula dengan evaluasi TPA yang akan dilakukan melalui kajian-kajian,” ungkap Sekda.

Selain penanganan dampak kebakaran, masyarakat mendesak pelaksanaan audit dan evaluasi secara transparan terhadap pengelolaan TPA Buku Deru-Deru. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan dalam pengelolaan sampah, termasuk kesesuaian lokasi TPA yang berdekatan dengan permukiman serta penerapan sistem pengelolaan sampah, seperti sanitary landfill.

Sebelumnya, warga telah mengeluhkan bau yang berasal dari aktivitas TPA. Setelah kebakaran terjadi, asap yang menyebar ke lingkungan permukiman semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan. Karena itu, evaluasi tidak hanya diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan TPA, tetapi juga memastikan keselamatan warga di sekitar kawasan tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan TPA maupun penanganan kebakaran, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Warga turut meminta Polres Ternate menyelidiki penyebab kebakaran pada 3 Oktober 2026. Pemerintah menegaskan bahwa penyebab kejadian tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat faktor alam ataupun perbuatan manusia sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung.

Tuntutan lainnya adalah penghentian aktivitas pembuangan sampah oleh truk pengangkut ke TPA Buku Deru-Deru untuk waktu yang tidak ditentukan. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan solusi alternatif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Ternate.

Volume sampah yang dihasilkan Kota Ternate diperkirakan mencapai 90 hingga 100 ton per hari. Kondisi ini mengharuskan pemerintah menyiapkan langkah penanganan yang memadai agar pelayanan persampahan tetap berjalan tanpa menambah beban permasalahan di masyarakat.

Warga juga meminta DPRD Kota Ternate menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Wali Kota Ternate dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengenai kebakaran tersebut, termasuk penanganan kejadian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan TPA Buku Deru-Deru.

Untuk mengawal tindak lanjut sembilan tuntutan itu, pemerintah mengharapkan masyarakat menunjuk tiga hingga lima orang perwakilan. Perwakilan dapat melibatkan unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan tokoh masyarakat guna memperkuat komunikasi serta koordinasi dengan pemerintah daerah.

Koordinasi bersama lurah dan camat juga diperlukan untuk memantau perkembangan penanganan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya perwakilan warga, setiap perkembangan tindak lanjut diharapkan dapat dikomunikasikan secara terarah, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penyelesaian.

Sekda menegaskan bahwa Pemkot Ternate tetap menghormati aspirasi masyarakat dan akan menjalankan tanggung jawab penanganan bencana, terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan yang disampaikan warga.

“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkot akan terus bekerja,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ternate berharap seluruh proses penanganan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, penyelesaian kerugian warga, serta evaluasi terhadap pengelolaan TPA Buku Deru-Deru sebagai bagian dari upaya memperbaiki penanganan sampah dan mencegah persoalan serupa terulang. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Rumah Warga Terbakar, Wakil Wali Kota Ternate Turun Langsung Salurkan Bantuan

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate bergerak memberikan dukungan kepada keluarga Sale ...

#

Sekda Tinjau TPA Buku Deru-Deru, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Maksimal Selama Tanggap Darurat

PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang juga Ketua Posko Tanggap Daru ...

#

Pemkot Ternate Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Warga Diminta Waspada

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakar ...

#

Wali Kota Ternate Dorong RDTR Hiri-Moti Jadi Pedoman Pengembangan Wilayah

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si membuka Focus Group Disc ...