#

Diskominfo Ternate Tetapkan Enam Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

PEMKOT TERNATE – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Ternate terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penetapan Standar Pelayanan Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan berbagai layanan kepada masyarakat maupun perangkat daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate, Hartati Pora, S.Sos., mengatakan penyusunan standar pelayanan publik menjadi langkah penting untuk memastikan setiap layanan yang diberikan kepada pengguna layanan maupun masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas.Jumat 31/07/26.

"Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, Diskominfo memiliki pedoman sekaligus kriteria yang harus dipenuhi dalam setiap proses pelayanan. Hal ini menjadi dasar dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya.

Menurut Sekretaris Diskominfo, penerapan standar pelayanan juga diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat karena seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur, waktu penyelesaian, serta kualitas layanan yang telah ditetapkan.

Sekretaris Diskominfo menambahkan, penetapan standar pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen itu diwujudkan melalui Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate sebagai bentuk kesiapan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate Nomor 500.12/05/SK/2025 tentang Standar Pelayanan.

Melalui keputusan tersebut, Diskominfo Kota Ternate menetapkan enam jenis layanan utama yang meliputi pelayanan Jaringan APTIKA (Aplikasi Informatika), Website dan Aplikasi, Aduan Publik, Pembinaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Media dan Siaran Pers, serta penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik/TTE). Masing-masing layanan telah dilengkapi dengan persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, hingga sarana penyampaian pengaduan masyarakat.

Pada layanan Jaringan APTIKA, Diskominfo menyediakan fasilitasi pemasangan perangkat jaringan baru, peningkatan perangkat jaringan, serta layanan internet mobile dengan proses pelayanan yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sementara itu, layanan Website dan Aplikasi memberikan fasilitasi pembangunan website pemerintah daerah maupun aplikasi beserta rekomendasi teknis dalam pengembangannya.

Di bidang pelayanan informasi publik, Diskominfo juga menghadirkan layanan Aduan Publik melalui mekanisme tatap muka maupun kanal SP4N-LAPOR. Sistem ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, permintaan informasi, maupun pengaduan yang selanjutnya diverifikasi dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya hingga memperoleh tindak lanjut.

Selain itu, Diskominfo memberikan pendampingan penyelenggaraan Statistik Sektoral kepada OPD melalui pembinaan, pendampingan pengajuan kegiatan statistik ke ROMANTIK, serta penyusunan metadata guna mendukung implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Pada sektor komunikasi publik, layanan Media dan Siaran Pers diselenggarakan untuk mendukung publikasi kegiatan pemerintah melalui proses peliputan, penyusunan naskah berita, persetujuan press release hingga distribusi informasi kepada media massa dan kanal informasi resmi Pemerintah Kota Ternate dengan target penyelesaian maksimal satu hari kerja.

Sementara itu, layanan penerbitan Sertifikat Elektronik (TTE) disiapkan bagi ASN maupun pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan OPD dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Layanan ini mendukung percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan tanda tangan elektronik yang aman, sah, dan terdokumentasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan prima, seluruh layanan di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate diberikan tanpa dipungut biaya (gratis). Masyarakat maupun perangkat daerah juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui SP4N-LAPOR, SMS 1708, surat elektronik Diskominfo, maupun datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate.

Untuk memberikan kemudahan akses informasi, Pemerintah Kota Ternate juga telah mempublikasikan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate Nomor 500.12/05/SK/2025 beserta enam standar pelayanan tersebut melalui laman resmi Diskominfo Kota Ternate. Masyarakat dapat melihat persyaratan, mekanisme, jangka waktu pelayanan, hingga produk layanan secara lengkap melalui https://kominfo.ternatekota.go.id/pengumuman/sk-standar-pelayanan-dinas-kominfo. Informasi ini diharapkan semakin meningkatkan transparansi, kepastian pelayanan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan digital yang disediakan oleh Diskominfo Kota Ternate. (Tim IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Kepengurusan IBCA MMA Maluku Utara Resmi Dibentuk, Siap Cetak Atlet Berprestasi

PEMKOT TERNATE - Provinsi Maluku Utara kini resmi memiliki kepengurusan Indonesia Beladiri ...

#

Pemkot Ternate dan PGRI Bersinergi Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Ternate

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat langkah nyata dalam memastikan s ...

#

Peringati Hari Anak Nasional, Sekda Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Generasi Berkualitas

PEMKOT TERNATE - Suasana penuh keceriaan mewarnai peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang ...

#

Pemerintah Kota Ternate Raih Penghargaan Jamsostek Award 2025 Terbaik I Se-Maluku Utara

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi M ...